Seorang pria berinisial AM (50) di Cakung, Jakarta Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.
Agen Domino
Korban sebut saja Mawar (14) telah dicabuli ayah tirinya itu hingga belasan kali sejak Desember 2018, pelaku pun telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Cakung berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Setelah ditangkap pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan dari hasil pemeriksaan AM juga mengaku telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 18 kali sejak bulan Desember 2018 lalu.
Dan pelaku selalu melampiaskan nafsu bejatnya disaat istrinya sedang tak berada di rumah, dan pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci bagaimana kasus tersebut bisa terungkap.
Kini pelaku telah dibawa ke Polsek Cakung Jakarta Timur untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
0 Response to "Seorang Pria di Cakung Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih di Bawah Umur Sebanyak 18 Kali"
Posting Komentar