Seorang pria bernama Arif Yudianto (30) di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap Umi Hanik (35).
Agen Domino
Yudianto ditangkap pada 28 Desember 2018 di Pemakaman Jatiwayang, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan, diketahui Yudianto membunuh Umi yang merupakan tetangganya sendiri pada 11 Desember 2018 lalu.
Yudianto mengaku awalnya tidak berniat untuk membunuh namun ia ketahuan saat hendak mencuri sepeda motor milik tetangganya itu, disitulah pelaku yang panik langsung berniat untuk membunuh korban.
Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan sebuah linggis, dari semenjak pelaku tertangkap basah oleh korban ia menaruh dendam kepada korban dan merencanakan pembunuhan agar korban tak bercerita tentang upayanya mencuri motor.
Sebelumnya pelaku juga sudah sangat hapal dengan kebiasaan Umi yang selalu bangun pukul 01.00 WIB dini hari untuk shalat tahajud, saat melancarkan aksinya pelaku sudah terlebih dahulu bersembunyi di balik sumur dibelakang rumah korban.
Saat hendak mengambil air wudhu itulah korban langsung diserang menggunakan linggis di bagian belakang kepalanya, setelah korban tewas pelaku kemudian kabur dengan membawa barang berharga milik korban serta sepeda motornya.
0 Response to "Seorang Pria di Tulungagung Nekat Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri Setelah Kepergok Hendak Mencuri Sepeda Motor"
Posting Komentar